Jakarta,kanaltujuh.com
Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman mengaku kecewa dengan kinerja aparat Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara penjambretan yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap korban yang terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Kita ini mitra pak, bagus mitra bagus kami, mitra jelek kami jelek, gitu kan. Penyusunan KUHAP dan lain sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi praktek seperti ini ya, membuat kami kecewa,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (28/01/2026) dikutip dari @TvParlemen.
Pagi tadi kata Habiburokhman dirinya melakukan koordinasi dengan Jampidsus dan menanyakan bagaimana solusi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Sleman.
Jampidsus kata dia menyampaikan solusi berupa Restorasi Justice, kendati demikian dari keluarga penjambret melalui kuasa hukumnya meminta tuntutan semacama uang kerohiman.
Menurutnya pernyataan tersebut sudah membalikkan logika. Ia lalu mengatakan jika ada maling tidak perlu untuk dikejar sebab jika dikejar kemudian maling itu nabrak sendiri dan meninggal maka si pengejar maling yang akan dijadikan tersangka.
Ia kemudian mengatakan dalam mengatasi persoalan ini ada di dalam KUHAP baru pasal 65 huruf (m) dan bisa dihentikan demi hukum serta tidak diperlukan lagi adanya RJ atau Restorasi Justice.
“Sudah jadi korban dijadikan tersangka, diperas lagi, Astagfirullohaladzim,” ujarnya.
“Disini ada yang namanya Mulyanto, saya menyesalkan pernyataan suadara mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara harusnya pahami betul, di KUHP baru pasal 53 ya, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” tegasnya.
