Banser Trenggalek Dukung Aparat Kepolisian Proses Hukum Bahar Bin Smith

Foto: Gus Zaki atau yang memiliki nama lengkap Agus Muhammad Ihzuddin Zakki/soeara NU Trenggalek Foto: Zamz

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Aksi pemukulan Bahar Bin Smith dan kelompoknya terhadap Rida anggota Banser Kota Tangerang menuai reaksi dari para sesama Banser di daerah lain, salah satunya Ketua GP Ansor Kabupaten Trenggalek Gus Zaki angkat bicara.

Gus Zaki mengatakan bila memang Bahar Bin Smith terbukti secara hukum melakukan tindak kekerasan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang maka layak untuk diproses hukum.

“Kami mendukung proses hukum terhadap peristiwa ini, kalau memang Bahar Bin Smith ini terbukti melakukan pemukulan yang disangkakan itu kepada salah satu anggota Banser, ya silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Gus Zaki melalui pesan voice WhatsApp, Selasa (03/02/2026).

Baca Juga:
Ketua KPK Sebut Pegawai, ASN Integritas Luar Biasa Justru Tak Menduduki Jabatan, Kepala Daerah Dari Bangun Tidur Sampai Tidur Dapat Fasilitas

Yang jelas kata dia sebagai umat Nabi Muhammad sangat tidak setuju dengan tindak kekerasan, sebagaimana Nabi mengajarkan untuk menyelesaikan persoalan hendaknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan.

“Karena cara-cara kekerasan itu juga tidak dibenarkan kecuali kita dalam rangka membela diri dan musuh kita itu memang benar-benar ingin mencelakai kita, baru kita menggunakan kekerasan. Itupun dalam rangka membela diri, tidak dalam rangka penganiayaan,” ucapnya.

Sekedar informasi Bahar Bin Smith dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Kota Tangerang akibat melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap salah satu anggota Banser Kota Tangerang.

Baca Juga:
Pelaku Korupsi Tertangkap, Temannya Bilang Lagi Sial, Apes dan Goblok

Berdasarkan keterangan dari Ketua GP Ansor Kota Tangerang Midyani yang tersebar di media sosial menyebutkan penganiyaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith terhadap anak buahnya yang bernama Rida  meliputi sudutan rokok hingga kekerasan fisik, bahkan Rida diperlakukan oleh Bahar Bin Smith dan kelompoknya layaknya binatang.

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Midyani mengungkap kronologi penganiyaan yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith dan kelompoknya terhadap salah satu anak buahnya yang bernama Rida.

Awalnya kata Midayani, Rida menghadiri acara Maulid Nabi dengan penceramah Habib Bahar Bin Smith.

Baca Juga:
Ditangkap KPK, Bupati Pati Sudewo Melawan, Saya Ini Dikorbankan

“Ya seperti umumnya seperti Maulid itu siapapun kan boleh hadir ya termasuk sahabat Rida ini bagian dari jamaah atau yang ingin menghadiri Maulid,” kata Midyani dikutip dari tayangan YouTube yang beredar di media sosial, Senin (02/02/2026).

Midyani melanjutkan acara Maulid Nabi diselenggarakan pada 21 September 2025 malam. Kemudian sekitar pukul sepuluh atau sebelas malam acara tersebut selesai.

Setelah acara selesai, Rida hendak bersalaman dengan Habib Bahar Bin Smith, namun pada jarak dua meter dari Habib Bahar Bin Smith, Rida diamankan oleh petugas atau jamaah dari Habib Bahar Bin Smith dengan alasan karena Rida dianggap mau melakukan kekerasan terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Baca Juga:
Ahok Tantang Jaksa Periksa BUMN dan Presiden

“Pada saat itu sahabat Rida tidak ada niat apa-apa selain mau bersalaman dengan Habib Bahar. Jadi kalau ada narasi sahabat Rida ini mau memukul Habib Bahar, Mau colok mata Habib Bahar, itu tidak benar,” terangnya.

Lebih lanjut Midyani menceritakan ketika Rida diamankan didepan panggung saat itu telah terjadi pemukulan. Kemudian Rida dibawah ke salah satu rumah seseorang yang berinisial MA yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.

Didalam rumah tersebut kata Midyani, Habib Bahar telah melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap anak buahnya.

Baca Juga:
Eks Wamenaker Noel Sebut Apa yang Dilakukan Purbaya Mengganggu Pesta Poranya Para Bandit

Bahkan berdasarkan informasi yang ia terima langsung dari Rida disebutkan ketika Rida dibawa ke rumah MA, Rida mengalami penyiksaan berupa sudutan rokok dan pemukulan beberapa jam.

“Sahabat Rida diperlakukan layaknya binatang,” ungkapnya.

Menjelang Shubuh Rida kemudian dibawa kedalam mobil milik Bahar Bin Smith dan disitu juga terjadi pemukulan terhadap Rida. Rida selanjutnya dibawa ke Polsek Kecamatan Cipondok.

Uniknya kata dia, Rida dilaporkan oleh Bahar Bin Smith hendak melakukan pemukulan terhadap Bahar Bin Smith.

Akibat perbuatannnya Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Baca Juga:
Peristiwa Penjambretan Dikaitkan Dengan Pasal Lalai dan Alpa, Eks Jenderal Polisi Rikwanto Bilang Gak Masuk Unsur Pasalnya

Penulis: Herman SubagioEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *