Komisi IV Terima Aspirasi IAI, OPD Jangan Memberatkan Ijin Usaha Apotik

Foto: Fidi Setiawan (baju batik) bersama puluhan pengusaha apotik Trenggalek saat Rapat Dengar Pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Trenggalek digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (24/02/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin dalam kesempatan tersebut meminta pada perwakilan dari IAI untuk menyampaikan persoalan yang tengah mereka hadapi.

Salah satu perwakilan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Jawa Timur Fidi Setiawan mengatakan kedatangannya ke gedung DPRD Trenggalek untuk meminta solusi pada pemerintah daerah tentang izin usaha apoteker di kabupaten Trenggalek yang sebagian besar akan segera tidak berlaku kembali alias mati.

Baca Juga:
Bupati Arifin Terjebak Konflik Timur Tengah, Wabup Syah Doakan Semoga Selamat dan Bisa Pulang

“Mayoritas apotik di Trenggalek ini akan habis ijinnya pada tahun 2026,” kata Fidi.

Fidi melanjutkan dalam mengurus ijin baru tersebut terdapat beberapa syarat yang dinilai memberatkan pihak pengusaha apotik di Kabupaten Trenggalek.

Adapun persyaratan yang memberatkan para pengusaha apotik di kabupaten Trenggalek salah satunya tentang persyaratan dasar.

Persyaratan dasar itu meliputi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat laik Fungsi) yang membutuhkan proses yang sangat lama, biaya mahal ditambah lagi sulitnya kompromi antara pemilik gedung dengan penyewa.

“itu yang menjadikan perijinan ini tidak berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ijin Usaha Apotik Ruwet, Ketua Komisi IV Minta Pengusaha Jangan Hengkang Dari Trenggalek

Yang dikawatirkan kata Fidi jika banyak apotik di Trenggalek yang ijinnya mati dan tidak bisa memperpanjang perijinannya karena persyaratan dasar yang terbilang ribet maka iklim investasi di Kabupaten Trenggalek akan mengalami penurunan.

Selain menurunkan iklim investasi di Kabupaten Trenggalek, yang lebih parah lagi para pengusaha apotik akan pindah usaha ke luar kota Trenggalek.

Meski perijinan apotik tersebut menjadi wewenang dari pemerintah pusat sambungnya namun terkait dengan kebijakan penerapan perijinan itu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah.

:”Yang kita inginkan dari pemerintah Kabupaten Trenggalek khususnya DPRD agar bisa memperjuangkan teman-teman apoteker di Trenggalek supaya tempat prakteknya tetap bisa eksis, ijinnya tetap bisa berjalan, kalaupun ada persyaratan yang harus dipenuhi, diambil kebijakan yang meringankan,” pintanya.

Baca Juga:
Bila Raperda Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi Perda, Mempermudah Dunia Usaha

Menanggapi aspirasi tersebut Sukarodin mengatakan Komisi IV meminta pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait agar tidak terlalu kaku dalam menyikapi sebuah aturan.

“Setelah mendengar paparan dari perwakilan IAI, kami harap OPD terkait jangan terlalu kaki dalam menerapkan aturan,” kata Sukarodin.

Ia juga berharap persoalan yang kini tengah dihadapi para pengusaha Apotik hendaknya dicarikan solusi yang mudah meski aturan dari OSS cukup membuat ribet para pengusaha.

Baca Juga:
Ketua IAI Trenggalek Sebut Ngurus Ijin Usaha Apotik Ada Permintaan Uang Yang Tidak Transparan
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *