Trenggalek,kanaltujuh.com
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Mugianto menyataka bila Raperda tentang Pemberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro di undangkan maka akan memberikan perlindungan bagi Koperasi dan anggota.
Pernyataan ini disampaikan Mugianto usai menggelar rapat Pansus II yang digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek pada Jumat (05/06/2026).
“Karena ini menyangkut dengan perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di kabupaten Trenggalek, tentunya kami pingin bagaimana koperasi yang ada di Trenggalek dan usaha mikro yang ada di Trenggalek itu merasa ada perlindungan,” kata Mugianto.
Politisi dari Partai Demokrat ini melanjutkan dengan adanya Perda tersebut kedepan Pemerintah Daerah memiliki dasar untuk memberikan perlindungan pada koperasi maupun anggotanya serta usaha mikro.
Adapun perlindungan yang diberikan pemerintah daerah kepada koperasi, anggota dan usaha mikro diantaranya permodalan dipermudah, perizinan dipermudah.
“Perlindungan nanti macam-macam, banyak sekali nanti yang bisa diterjemahkan di Perda ini,” katanya.
Secara rinci Mugianto menjelaskan bentuk perlindungan tersebut yakni laporan tri wulan, laporan per semester dan laporan tahunan yang wajib diberikan oleh pihak koperasi kepada pemerintah daerah.
“Jadi koperasi yang melakukan simpan pinjam yang ada di Trenggalek, itu tiap tri wulan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut kata dia, hal tersebut merupakan kontrol daripada pemerintah daerah untuk mengetahui apakah koperasi tersebut sehat atau tidak.
Lebih lanjut Mugianto mengatakan Raperda ini merupakan inisiatif dari anggota DPRD Trenggalek utamanya Komisi II DPRD Trenggalek. Ia berharap dengan terbitnya Perda ini nanti tidak akan lagi terjadi kisruh antara koperasi dan anggota seperti yang pernah terjadi pada koperasi Madani beberapa waktu yang lalu.
