Banyak Bangunan Berdiri Di Atas Aliran Air, OPD Tidak Boleh Diam

Bangunan Di Atas Aliran Sungai
Bangunan di atas aliran sungai yang berada di selatan Pasar Subuh Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Maraknya bangunan di atas saluran air di seputar kawasan kota Trenggalek menuai rasa prihatin dari mantan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Sugeng Widodo.

“Sebenarnya begini, ada keprihatinan ya saya melihat fakta bahwa sebenarnya sekarang ini dilapangan banyak sekali bangunan-bangunan yang berdiri diatas saluran air,” kata Sugeng, Selasa (22/6).

Iklan

Sugeng kemudian mengatakan di sisi lain Pemkab Trenggalek sendiri telah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 03 tahun 2019. Dalam Perda tersebut utamanya di Pasal 78 sudah ditegaskan bahwa dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Nah banyaknya bangunan-bangunan di atas saluran air yang sampai sekarang ini berdiri tentu ada kesan pembiaran,” tudingnya.

Dikatakan oleh Sugeng dengan adanya fenomena seperti itu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tidak bisa bersikap diam sembari menunggu laporan dari masyarakat.

OPD kata dia harus segera turun dah melakukan pendekatan sekaligus memberikan bimbingan dan arahan pada masyarakat.

“Ketika masyarakat memulai proses pembangunan di atas saluran air, pemerintah harusnya segera hadir dengan menyampaikan bahwa hal itu tidak benar,” sarannya.

“Nah ini yang terjadi di selatan pasar subuh itu, coba dilihat itu mulai dari depan LP (Lembaga Pemasyarakatan) sampai ke selatan, banyak bermunculan bangunan yang berdiri di atas salurah air,” tambahnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Ia berharap agar pemkab Trenggalek melalui OPD terkait agar segera melakukan penertiban sebelum semuanya terlanjur berdiri. Bila penertiban dilakukan setelah bangunan berdiri kata dia tentu yang dirugikan adalah masyarakat.

Sementara Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek, Ramelan mengatakan bahwa dirinya akan segera melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut dengan OPD yang lain.

“Kita rapatkan dulu ya, nanti hasilnya seperti apa, yang jelas kalau itu melanggar harus ditindak,” kata Ramelan usai mengikuti rapat kerja di Gedung DPRD Trenggalek.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Ramelan mengatakan perkara adanya bangunan diatas saluran air hal itu bisa saja dibenarkan, akan tetapi harus ada pertimbangan teknis dari pihaknya.

“Prinsip ketika membangun diatas saluran irigasi itu harus ada izinnya,” tegasnya.

Dalam hal penindakan terhadap bangunan diatas saluran air kata dia maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi.

Ramelan juga menyampaikan ketika bangunan diatas aliran sungai tidak mengganggu fungsi irigasi dan tidak mengganggu dalam pemeliharaan maka hal itu dibenarkan.

“Kalau dia memohon ingin membuat ruko diatasnya, kalau secara teknis tidak mengganggu ya tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *