Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tipikor Mantan Direktur PDAU Trenggalek

Terdakwa Perkara Tipikor, Gathot Purwanto ketika digiring petugas Kejari Trenggalek
Terdakwa Perkara Tipikor, Gathot Purwanto ketika digiring petugas Kejari Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek tentang perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Gathot Purwanto mantan Plt Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek.

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H., mengatakan berdasarkan hasil penyidikan perkara atas nama Tatang Istiawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU tahun 2007 hingga 2010 dan dugaan suap pada penganggaran penyertaan modal pada PDAU tahun 2007.

“Ditemukan adanya dugaan tindak pidana turut serta dalam perkara tersebut yang dilakukan oleh Gathot Purwanto selaku Plt Direktur PDAU Kabupaten Trenggalek,” kata Darfiah diruang kerjanya, Rabu (30/6).

Disampaikan oleh Darfiah bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/08/406.012/2008 Tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada PDAU dengan jumlah 10,8 milyar kemudian dari dana tersebut salah satunya untuk usaha percetakan sebesar 7,139 milyar.

Kemudian setelah dikeluarkannya surat keputusan Bupati tersebut selanjutnya dilakukan kerjasama antara tersangka selaku Direktur PDAU dan pemilik P.T. Surabaya Sore untuk mendirikan PT. BGS (Bangkit Grafika Sejahtera) yang bergerak di bidang percetakan dan Suharto mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 juga menjabat sebagai Direktur Utama.

Selanjutnya pada tahun 2008 uang penyertaan modal senilai 7,139 milyar yang telah dicairkan oleh tersangka Gathot kemudian diserahkan pada Tatang Istiawan untuk membeli mesin percetakan pada PT. BGS.

“Pembelian mesin percetakan itu dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

“Adapun pengadaan tersebut dilakukan secara terburu-buru dengan prosedur yang tidak jelas tanpa melalui survey dan ternyata yang dibeli adalah mesin bekas pakai. Sehingga usaha percetakan tidak bisa beroperasi secara maksimal,” tambahnya.

Masih kata Darfiah, pada tahun 2009 PT. BGS kembali mendapatkan suntikan modal sebesar 1 milyar sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAU.

“Padahal mesin cetak yang pada PT.BGS dalam kondisi rusak,” ungkapnya.

Selanjutnya uang yang ditransfer ke rekening PT. BGS, tersangka Gathot mendapat 800 juta dan sebagian dari uang tersebut senilai 200 juta diberikan pada Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus DPRD Trenggalek.

“Untuk Sukadji ini perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya,” urainya.

Dari total investasi modal PDAU ke PT. BGS kata Darfiah seluruhnya sebesar 8.139 milyar. Sementara kerugian negara sebesar 7,431 milyar lebih, hal ini sesuai hasil audit dari BPKP.

“Karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain yang sudah inkracht, maka terdakwa tidak ditahan, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *