Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Perjanjian kerjasama antara BPR Jwalita Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam hal penanganan dan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (1/7).
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Plt Bagian Perekonomian, Habib Sholehudin menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang telah disepakati ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan perdata yang timbul dikemudian hari khususnya di BPR Jwalita.
“Mungkin (jika) ada permasalahan-permasalahan dengan BPR Jwalita, ini nanti bisa ada penyelesaiannya,” kata Habib.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini kata Habib bila nantinya terjadi kredit macet maka persoalan tersebut bisa segera dituntaskan.
Ia berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, BPR Jwalita semakin maju dan segala permasalahan yang timbul di BPR Jwalita nantinya bisa teratasi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H., mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Kejari Trenggalek akan melakukan pendampingan terhadap BPR Jwalita yang merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Trenggalek.
“Pendampingan itu dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Darfiah.
Proses pendampingan itu kata Darfiah adalah melakukan upaya mediasi bila terjadi kredit macet pada BPR Jwalita.