Jakarta, Kanaltujuh.com –
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan anak buahnya untuk profesional menindak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Akan tetapi, ia berpesan agar proses penindakan memperhatikan keadaan pada rakyat kecil dan dilakukan dengan hati nurani.
“Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani,” tegas Burhanuddin ketika menyampaikan amanatnya pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7).
Burhanuddin menjelaskan, saat ini segenap bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang tengah mengancam dan meneror semua warga. Tentunya kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
“Kejaksaan harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI dan kepolisian,” katanya.
Dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, Pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ia berharap kejaksaan mendukung dan memastikan keberhasilan pelaksanaannya.
Menurut Burhanuddin, hukum yang tegas selama PPKM bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional.
“Hukum yang tegas yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua, dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” terangnya.