Tak Mau Isolasi Di Puskesmas, Warga Desa Siki Diminta Denda 1 Juta Lebih

Puskesmas Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek
Puskesmas Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Supadi warga Desa Siki Kecamatan Dongko terpaksa harus membayar denda 1 juta rupiah pada Puskesmas Dongko karena menolak di isolasi di Puskesmas Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

Iklan

Berikut kronologi kejadiannya seperti yang diceritakan oleh Supadi. Ketika itu kata Supadi pada tanggal 27 Juni 2021, ia mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Desa Dongko.

“Saat itu saya naik sepeda motor dan ban sepeda motor saya meletus lalu saya jatuh. Setelah itu saya dirawat di Puskesmas Dongko,” Kata Supadi mengawali ceritanya.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Setelah mendapat perawatan medis dari petugas Puskesmas Dongko, selang sehari kemudian ia harus menjalani tes swab dan hasilnya dirinya dinyatakan positif Covid-19.

Selang beberapa waktu ia diminta oleh petugas Puskesmas Dongko untuk menjalani isolasi di Puskesmas Pandean Kecamatan Dongko.

Supadi menolak isolasi di Puskesmas Pandean dengan alasan ia meminta isolasi mandiri di rumah.

Permintaan isolasi mandiri itu sambungnya boleh dilakukan asal Supadi bersedia membayar denda sebesar Rp.1.300.000,- pada Puskesmas Dongko.

Karena hanya memiliki uang satu juta, Supadi akhirnya menyerahkan uang tersebut pada petugas Puskesmas Dongko. Kemudian Supadi diperkenankan pulang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Supadi mengaku bahwa dirinya dirawat di Puskesmas Dongko hanya sehari semalam dan saat ini kondisi kesehatan Supadi telah sehat seperti semula.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, dr. Saeroni mengatakan penarikan uang sejumlah 1 juta itu bukanlah sebuah denda melainkan biaya perawatan terhadap pasien tersebut.

“Jadi itu bukan denda tapi itu biaya perawatan selama pasien berada di Puskesmas,” kata Saeroni ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/7).

Meski demikian Saeroni meminta pada Kepala Puskesmas Dongko untuk segera mengembalikan biaya perawatan itu pada pasien, karena hal itu tidak dibenarkan.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Saya perintahkan supaya untuk dikembalikan, karena bisa ini diklaim biayanya ke Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Jika merujuk dalam aturan Kementrian Kesehatan, sambungnya, sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang dinyatakan positif Covid-19 maka seluruh biaya perawatan ditanggung oleh negara.

Oleh karenanya Saeroni menilai bahwa apa yang telah terjadi di Puskesmas Dongko merupakan ketidakpahaman petugas atas aturan yang ada.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *