Bupati Arifin Dituding Lakukan Mal-Administrasi, Ketua Komisi I Tantang Penasehat Hukum Kades Ngulan Wetan

Bupati Arifin Dituding Lakukan Mal-Administrasi, Ketua Komisi I Tantang Penasehat Hukum Kades Ngulan Wetan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid meminta pada penasehat hukum Kepala Desa Ngulan Wetan untuk menjelaskan istilah mal-administrasi yang dilakukan oleh Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin.

Iklan

“Dia (penasehat hukum Kades Ngulan Wetan) mengatakan bahwa SK Bupati itu mal-adminitrasi, tapi dia mengatakan mal- adminitrasi ini, kita minta agar lebih dijelaskan lagi,” kata Husni usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Kades Ngulan Wetan beserta penasehat hukumnya dan OPD terkait di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (7/9).

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Disampaikan oleh Husni, karena yang menyampaikan hal tersebut adalah praktisi hukum, dan menilai bahwa apa yang dilakukan Bupati Trenggalek dengan menerbitkan SK pembatalan dua perangkat Desa Ngulan Wetan tidak sesuai dengan hukum, maka pihaknya mempersilahkan pada penasehat hukum untuk membuktikan adanya cacat hukum.

“Ya silahkan buktikan bahwa hukumnya disini loh yang cacat, itu yang kita minta,” jelasnya.

Menurutnya tudingan mal-adminitrasi yang ditujukan pada Bupati Trenggalek harus dibarengi pula dengan dasar aturan atau rujukan perundangan yang berlaku.

“Kalau saudara dikatakan bersalah, salah saya dimana, kena pasal berapa, ini itu, kan seharusnya begitu toh, nah ini tidak begitu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Menurut Husni, surat yang dibuat oleh penasehat hukum Kades Ngulan Wetan terhadap Pemkab Trenggalek tidak memenuhi syarat untuk menjustifikasi bahwa Bupati Trenggalek bersalah.

“Surat-surat yang dibuat itu sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengatakan ini (Bupati) salah,” jelasnya.

Husni kemudian menyampaikan dari hasil rapat dengar pendapat tersebut pihaknya menunggu data lanjutan dari penasehat hukum Kades Ngulan Wetan.

Sementara Kades Ngulan Wetan, Nurkolis mengatakan bahwa dirinya menyayangkan atas terbitnya SK pembatalan pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan dari Bupati Trenggalek.

“Yang saya sayangkan setelah ada prosesnya pengadilan kok Bupati menurunkan SK,” sesalnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Lebih lanjut, Nurkolis menjelaskan bahwa SK Pembatalan pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan itu diterbitkan oleh Pemkab Trenggalek pada 31 Mei 2021 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *