Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima berkas pelimpahan tahap dua dari Polres Trenggalek terkait kasus penyebaran pornografi yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H melalui kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi S.H menyampaikan, awalnya AS dan saksi korban inisial DD (berjenis kelamin wanita) berkenalan melalui Instagram sekitar bulan Juni tahun 2019.
Dari perkenalan itu mereka berdua kemudian melanjutkan pada hubungan asmara.
“Kemudian sekitar tahun 2020 tersangka sering meminta dengan paksa pada saksi korban untuk mengirimkan foto saksi korban dalam keadaan tidak berbusana,” kata Fajar diruang kerjanya, Selasa (28/9).
Selanjutnya kata Fajar, sekitar bulan Februari 2021 tersangka marah, karena menduga saksi korban dekat dengan laki-laki lain.
Luapan amarah itu diungkapkan oleh tersangka dengan mengirimkan beberapa foto dan video ke saksi korban, yang menampilkan saksi korban dan tersangka sedang berhubungan badan.
Kemudian pada 17 Mei 2021 tersangka mengirimkan beberapa foto dan video saksi korban dalam keadaan telanjang pada beberapa teman tersangka melalui Whatsapp.
“Caranya tersangka terlebih dulu memposting status pada story WA milik tersangka yang isinya berupa ajakan untuk menyebar foto dan video itu,” terangnya.
Dari unggahan story WA milik tersangka kemudian beberapa teman tersangka sempat melihat lalu bertanya pada tersangka perihal foto dan video tersebut.
Semua pertanyaan itu dijawab oleh tersangka dengan cara mengirimkan foto dan video itu, sekaligus meminta pada beberapa teman tersangka agar disebar di dunia maya.
“Dari semua teman tersangka itu, hanya MT yang masih berstatus anak, yang mau menyebar foto dan video tersebut dan disebar melalui story WA milik MT,” kata Fajar.
Selajutnya pada 18 Mei 2021saksi korban mendatangi tersangka guna meminta pertanggung jawaban atas perbuatan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) huruf D dan E UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun.