Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di tahun ini hendaknya segera diselesaikan oleh alat kelengkapan DPRD Trenggalek.
“Kami mendorong pada Pansus (Panitia Khusus), karena ini sudah masuk kwartal ketiga tahun 2021, agar Perda-Perda yang sampai sekarang belum diselesaikan, kami dorong untuk diselesaikan,” kata Samsul Anam usai memimpin rapat pimpinan DPRD Trenggalek, Senin (4/10).
Samsul kemudian menerangkan terdapat 11 Raperda baik yang berasal dari eksekutif maupun legislatif yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Raperda yang belum terselesaikan tersebut diantaranya Raperda tentang penyetaraan gender, Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) serta Raperda kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Trenggalek.
Kendalanya kata Samsul, jadwal pembahasan Raperda tersebut terkadang berbenturan dengan beberapa agenda pembahasan yang lain, seperti adanya rapat Banggar (Badan Anggaran) Banmus (Badan Musyawarah) dan rapat komisi.
Sehingga pada akhirnya pembahasan 11 Raperda tersebut menjadi tertunda.
“Oleh sebab itu kami mohon jadwal itu diperhatikan betul-betul komitmen dan konsisten terhadap agenda yang telah ditetapkan,” pintanya.
Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini, DPRD Trenggalek menargetkan 16 Raperda menjadi Perda.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono menilai dengan adanya 11 Raperda yang belum terselesaikan di tahun ini, hal ini diakui sebagai kelemahan DPRD dalam memproduksi Perda (Peraturan Daerah).
“Terkait dengan Raperda, ternyata kita ini, produktivitas kita masih lemah,” ungkap Agus politisi asal PKS.
Dijelaskan olehnya di tahun ini, DPRD Trenggalek baru menyelesaikan 6 Raperda menjadi Perda.
Kemudian Pansus sendiri hingga saat ini masih memiliki pekerjaan rumah 11 Raperda yang belum terselesaikan.
Agus kemudian menerangkan jika pada akhirnya 11 Raperda itu tidak terselesaikan di tahun ini, maka akan masuk dalam propemperda tahun berikutnya.
“Jadi Raperda itu maksimal dua tahun pembahasan. Jadi misalnya kalau di tahun 2021 belum selesai akan masuk di propemperda tahun 2022,” jelasnya.
Dalam satu tahun katanya DPRD Trenggalek memproduksi Perda sejumlah 20 hingga 25 Perda, kendati demikian dari angka itu, biasanya DPRD Trenggalek hanya mampu menyelesaikan sekitar 75 persen Perda.