Jakarta, Kanaltujuh.com –
Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 61 tahun 2021, terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku dari 23 November hingga 6 Desember 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan,” dikutip dari Instruksi Mendagri tersebut.
Inmendagri itu menyebutkan bahwa penetapan level PPKM di suatu wilayah ditetapkan pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Jika suatu daerah capaian vaksinasinya kurang dari 50 persen, maka levelnya akan dinaikan satu level.
Dalam aturan tersebut, disebutkan juga di wilayah dengan level PPKM 3, kegiatan pembelajaran tetap boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal peserta 50 persen. Namun ada pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, yang boleh maksimalnya 62 persen sampai 100 persen, dengan syarat menjaga jarak satu sama lain dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Adapun untuk PAUD, kapasitas maksimalnya adalah 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kegiatan sektor esensial telah diperbolehkan buka 100 persen, sedangkan non esensial maksimal 50 persen. Sektor industri dan kegiatan konstruksi juga telah dibuka 100 persen. Berbagai usaha seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, warteg, hingga bengkel kecil, diizinkan untuk dibuka. Namun Inmendagri menegaskan protokol kesehatan ketat harus diterapkan.
Mall dan pusat perbelanjaan juga telah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan hanya bisa berlangsung dari pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Adapun tempat ibadah masih dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen atau maksimal 50 orang. Pun halnya dengan pelaksanaan kegiatan di area publik dan pelaksanaan kegiatan seni budaya. Resepsi pernikahan pun masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan tidak menghidangkan makanan di tempat dan protokol kesehatan ketat.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” kata Inmendagri tersebut.