Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Trenggalek Terapkan Prokes

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sholat Idul Fitri 1442 H. Pelaksana dari kegiatan tersebut yaitu dari Ormas Remaja Masjid Baiturrahman dengan dibantu TNI, Polri, Satgas, dan Relawan Covid-19 Kabupaten Trenggalek, Kamis (13/5).

Iklan

Pelaksanaan kegiatan ibadah Sholat Ied ini berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Trenggalek dalam Surat Edaran Nomor: 451/298/406.001.2/2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M.

Dari pantauan kanaltujuh.com, pada saat akan memasuki kompleks masjid terlebih dahulu dilakukan proses sterilisasi jamaah, yaitu dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan pemberian sterilisasi alkohol pada tangan.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Kemudian di dalam masjid dilakukan penyekatan atau pemberian jarak shaf sholat antar jamaah untuk meminimalisir penularan Covid-19. Pembacaan Khutbah Idul Fitri oleh khatib juga dilakukan secara singkat, yaitu tidak lebih dari 20 menit.

Tidak seperti tahun sebelumnya, penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri tahun ini dapat dilakukan dengan melibatkan jamaah. Namun, terdapat ketentuan agar penyelenggara membatasi kuota kehadiran yaitu paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono menjelaskan bahwa pelaksanaan Sholat Ied di Masjid Baiturrahman telah sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang ada, dan juga dilakukan pengaturan shaf jamaah untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Sholat ied telah sesuai prokes, juga diatur shaf jamaah agar tidak terjadi kerumunan,” jelasnya.

Reporter : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *