Ada Pengecualian Cuti Libur Nataru Bagi ASN, Berikut Penjelasannya

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Iklan

Akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit atau alasan penting yang diperbolehkan bagi PNS.

“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dikutip dari Antara, Minggu, (28/11).

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020, dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 PP Nomor 17/2020, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *