Jaksa Agung Sampaikan Kasus Proyek Satkomhan Segera Masuk Tahap Penyidikan

Jaksa Agung Sampaikan Kasus Proyek Satkomhan Segera Masuk Tahap Penyidikan
Jaksa Agung Sampaikan Kasus Proyek Satkomhan Segera Masuk Tahap Penyidikan

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Agung segera memulai penyidikan kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan.

Iklan

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Kamis (13/1/2022).

“Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini. Sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan,” ungkap Jaksa Agung.

Dia menyebut Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status hukum perkara ini.

“Insya Allah dalam satu dua hari kami akan tindaklanjuti ini dan memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung.

Akan tetapi, dia belum dapat membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan satelit tersebut.

“Ini masih masi pendalaman, artinya kami belum menentukan, penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan pendalaman terkait dengan kerugian-kerugian, yang finalnya akan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus tersebut berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan meski penggunaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Pada 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan.

Avanti kemudian menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis.

Adapun biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar.

Selain itu, Navayo juga mengajukan tagihan USD 16 juta kepada Kemenhan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar USD 20.901.209 atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Di samping keharusan membayar kepada Navayo, Kemenhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat. Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *