Kejari Trenggalek Tangani Kasus Pidana Pornografi

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Bambang Pramujianto, terkait kasus penyebaran video berkonten pornografi dari Kepolisian Trenggalek, Kamis (27/5).

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H. didampingi Kasi Intelijen Basuki, S.H. dan JPU Susianik S.H. menyampaikan bahwa peristiwa video pornografi ini terjadi pada bulan Februari tahun 2021 di kamar mandi Warung 75 Jl. Brigjen Soetran, Trenggalek.

Video pornografi ini dibuat oleh pelaku yang bernama Rangga Rahendra dengan cara meminjam HP milik terdakwa Bambang. Rangga sendiri saat ini statusnya sebagai buronan.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

“Jadi Rangga itu pinjam HP-nya (ponsel) terdakwa Bambang. Kemudian HP itu digunakan oleh Rangga untuk merekam AF (berjenis kelamin wanita) yang sedang mandi di kamar mandi di warung itu,” ujar Darfiah di ruang kerjanya.”

“Rangga itu merekam AF lewat lubang angin yang ada diatas kamar mandi,” tambahnya.

Usai merekam sambungnya Rangga kemudian mengembalikan HP tersebut pada terdakwa Bambang dan meminta pada terdakwa Bambang agar mengirimkan hasil rekaman video tersebut ke nomor HP milik Rangga melalui aplikasi Whatsapp.

Atas kejadian tersebut AF merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut pada Polres Trenggalek.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Disampaikan oleh Darfiah, terdakwa Bambang diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengekspor, pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin.

Lebih lanjut kata Darfiah, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Atas perbuatannya terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Reporter : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *