Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Penyuluhan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) digelar oleh Kantor Pertanahan Trenggalek di kantor Balai Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan program Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (8/2/2022).
Kades Ngulankulon Rincana Yuliadi dalam keterangannya menyampaikan program PTSL merupakan salah satu program resmi dari pemerintah pusat.
Adapun tujuan dari program ini kata dia, untuk membantu warga agar bisa memiliki sertifikat misalnya SHM (Sertifikat Hak Milik) dari tanah yang dimilikinya.
Rincana melanjutkan ketika seluruh persyaratan administrasi dari warga sudah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu 3 hingga 4 bulan, sertifikat tersebut bisa dibagikan.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo menyampaikan Kejaksaan hadir dalam kegiatan itu untuk memberikan penerangan hukum pada 150 warga yang merupakan peserta PTSL.
Dalam paparannya Basuki menyampaikan, biaya PTSL terbagi atas dua yakni ada yang bersifat gratis dan ada pula biaya yang harus ditanggung oleh peserta PTSL.
“Untuk yang gratis, biaya pengurusan PTSL ditanggung oleh pemerintah,” kata Basuki dalam paparannya.
Lebih detail Basuki kemudian menjelaskan biaya yang ditanggung oleh pemerintah meliputi biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan bidang tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan Sertifikat dan yang terakhir supervisi.
Sementara biaya yang harus ditanggung oleh peserta PTSL sebutnya meliputi penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, materai, fotocopy letter C serta saksi.
Basuki melanjutkan sesuai surat keputusan bersama 3 menteri dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan bahwa biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar 150 ribu rupiah.
Terakhir Basuki memberikan pesan tentang beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam PTSL diantaranya tambahan biaya yang belum disepakati bersama, adanya unsur paksaan dalam menentukan biaya tambahan, Pokmas (Kelompok Masyarakat) memungut biaya tambahan biaya di luar kesepakatan atau melebihi dari kesepakatan dan ada aliran dana ke penyelenggara negara.
“Sepanjang ada musyawarah mufakat, tidak ada paksaan, dikelola oleh kelompok masyarakat bukan penyelenggara negara, dan tidak ada dana yang mengalir ke Penyelenggara Negara, hal ini tidak ada peraturan yang dilanggar,” terangnya.