Kajari Trenggalek: Tidak Semua Perkara Pidana Bisa Diajukan Restorative Justice

Kajari Trenggalek: Tidak Semua Perkara Pidana Bisa Diajukan Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Darfiah, S.H., M.Hum/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Darfiah, S.H., M.Hum menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diajukan dalam Restorative Justice.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Darfiah ketika ia melaunching ‘Kampung Keadilan Restorative Justice’ di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Senin (7/3/2022).

“Tidak semua disetujui oleh pimpinan kami untuk penghentian suatu tindak pidana itu atau restorative justice itu,” kata Darfiah dalam sambutannya.

Darfiah mengatakan untuk menghentikan suatu tindak pidana melalui program restorative justice, maka pihaknya harus melakukan presentasi di hadapan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).

Baca Juga:
Cabup Sidoarjo Mas Iin Tantang Rival Politiknya Buka-Bukaan Aib
Foto bersama ketika launching “Kampung Keadilan Restorative Justice” di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

Adapun syarat agar seseorang bisa mendapatkan program restorative justice, kata dia, yang bersangkutan baru pertama kali tersandung masalah pidana, kerugian negara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, ada kesepakatan damai antara korban, dan pelaku serta ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Sementara untuk tindak pidana narkotika dan residivis tidak bisa mendapatkan restorative justice.

“Jadi ada perkara-perkara tertentu yang memang kami tidak bisa hentikan melalui program restorative justice ini,” sebutnya.

Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh restorative justice yaitu:

  1. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  2. Mengganti kerugian korban
  3. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
  4. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan pengembalian pemulihan yang dilakukan oleh tersangka di depan aparat desa.
Baca Juga:
Memperingati HKGB Ke-72, Bhayangkari Polres Lamongan Droping Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

Pada tahun 2020 yang lalu, kata Darfiah, Kejaksaan Negeri Trenggalek telah memberikan restorative justice pada kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Kemudian pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali telah memberikan restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ia berharap launching restorative justice tidak hanya ada di Desa Gandusari, akan tetapi diharapkan di beberapa desa yang lain hendaknya bisa melakukan hal yang sama.

Darfiah juga menyampaikan pesan apabila terjadi perkara tindak pidana, hendaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:
DPRD Sukoharjo Belajar Pembentukan Unsur Pimpinan dan AKD di DPRD Trenggalek

Terlebih lagi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang angkanya terus merangkak naik dalam beberapa tahun belakangan ini di Kabupaten Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *