Ketua Komisi II Minta Aparat Penegak Perda Tindak Tegas Tower Bodong

Ketua Komisi II Minta Aparat Penegak Tindak Tegas Tower Bodong
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto meminta jajaran aparat penegak Perda (Peraturan daerah) agar secara tegas menindak puluhan tower yang diduga bodong.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Mugianto usai dirinya mendapat laporan dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) melalui rapat kerja Komisi II DPRD di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Senin (7/3/2022).

“Lakukan surat teguran pertama, kedua, ketiga, kalau tidak disiplin tentunya kita berhak untuk melakukan penegakan Perda,” pintanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini kemudian menerangkan bahwa jumlah tower yang tidak memiliki izin dan sekaligus tidak memberikan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejumlah 12 tower.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Lokasi 12 tower tersebut kata dia tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Trenggalek dan telah berdiri sejak puluhan tahun silam.

“Penegakan Perda itu kan ada di Satpol PP, bagaimana Satpol PP kok diam ada persoalan seperti ini,” sesalnya.

Politisi yang dikenal keras dan tegas ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari 12 tower bodong itu.

“Kita tidak tahu ya providernya mana, PT nya apa, saya tidak tahu. Yang jelas tuntutannya ini harus ditertibkan,” tegasnya.

Dengan adanya persoalan seperti ini, Mugianto menduga Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi dinilai lengah.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Mugianto juga merasa kesal dengan ulah para pemilik tower, karena cara mereka mengurus izin dengan mendirikan tower terlebih dulu, setelah itu barulah mereka mengurus izin.

Bahkan lebih parahnya lagi kata dia jika para provider itu berani menantang pemerintah daerah dengan ucapan yang terkesan meremehkan.

“Seakan-akan ada back up orang kuat di belakang para provider itu,” jelasnya.

Ia lalu mengatakan jika Pemerintah Daerah bisa menarik retribusi dari pendirian tower itu, maka pendapatan yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebesar 300 juta per tahun.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *