Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama, Panitia Khusus (Pansus III) DPRD Trenggalek akhirnya berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan bahwa dirinya merasa lega telah menyelesaikan Raperda tersebut.
“Alhamdullilah hari ini kita menyelesaikan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Mugianto usai memimpin rapat.
Mugianto melanjutkan setelah Raperda tentang PPNS yang memuat 43 pasal di selesaikan, selanjutnya Raperda tersebut akan dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah agar pelanggaran terhadap kode etik, indisipliner, dan berbagai pelanggaran lainnya dari Pegawai Negeri Sipil bisa diselesaikan secara internal, sebelum melangkah ke ranah aparat penegak hukum.
Secara teknis sebutnya mekanisme penerapan Perda ini nanti akan dibawah kendali dari Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Trenggalek.
Kendati demikian sebelum melangkah ke ranah teknis penyidikan, tentunya harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbub).
Ketua DPC Partai Demokrat ini menyebut bentuk pelanggaran yang nantinya akan ditangani oleh PPNS adalah pelanggaran yang tidak tergolong ekstrim.
Meski demikian, dirinya belum bisa menjelaskan secara spesifik jenis pelanggaran tersebut.
Mugianto memastikan bahwa Raperda PPNS ini nanti akan di undangkan pada tahun ini.