Gubernur Jatim: Pelaporan SPT Tahunan Dapat Dilakukan Secara Online

Gubernur Jatim: Pelaporan SPT Tahunan Dapat Dilakukan Secara Online
Gubernur Jatim: Pelaporan SPT Tahunan Dapat Dilakukan Secara Online

Surabaya, Kanaltujuh.com

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022).

Khofifah menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan ini menjadi salah satu kewajiban masyarakat bagi wajib pajak. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

“Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam,” ungkapnya.

Baca Juga:
Isu Demo Besar, Kadin Pendidikan Sampaikan Siswa TK Hingga SMP Tetap Sekolah 

Khofifah mengatakan, sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. “Kepada wajib pajak orang pribadi, ditunggu sampai 31 Maret 2022,” ujar Khofifah.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Mas Ipin Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Korban Laka Laut di Kecamatan Munjungan Senilai 223 Juta

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini.

Tercatat sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak.

Baca Juga:
Kemenko Polhukam Gelar FKS di Jatim, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Dalam kesempatan ini Gubernur Khofifah juga mengimbau wajib pajak di Jawa Timur untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela.

“Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Baca Juga:
Isu Demo Besar, Kadin Pendidikan Sampaikan Siswa TK Hingga SMP Tetap Sekolah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *