12 Jabatan OPD di Trenggalek Kosong, Ini Tanggapan Pengamat

12 Jabatan OPD di Trenggalek Kosong, Ini Tanggapan Pengamat
12 Jabatan OPD di Trenggalek Kosong, Ini Tanggapan Pengamat

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Menanggapi terkait kekosongan 12 jabatan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Trenggalek, Pengamat Kebijakan Publik Sugeng Widodo berpendapat hendaknya Bupati Trenggalek lebih cermat dan berhati – hati.

Iklan

“Bupati harus benar – benar cermat dan berhati-hati, faktor kualitas skill dan moralitas hendaknya dijadikan bahan pertimbangan utama di samping pertimbangan obyektif lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sugeng, Minggu (29/5/2022)

Sugeng melanjutkan dalam pengisian jabatan kepala OPD nantinya, Bupati Trenggalek hendaknya membuang jauh faktor like dan dislike serta faktor kedekatan maupun pertimbangan subyektif lainnya.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta PAD Ditertibkan, Jangan Sampai Ada Kebocoran

Menurutnya pengangkatan seseorang menjadi Kepala OPD ataupun Sekda harus juga memperhatikan PDLT (Pengabdian Dedikasi Loyalitas dan Tidak Tercela) dari setiap calon.

Selain itu sebutnya peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam memberikan saran serta masukan kepada Bupati menjadi amat penting sebagai bahan pengambilan keputusan.

Berbicara tentang jabatan Sekda, Sugeng mengatakan bahwa jabatan tersebut tidak harus diisi ASN dari Lingkup Pemkab Trenggalek, bila memang dipandang tidak ada yang memiliki kapasitas untuk itu.

“Peluang ASN dari luar daerah menduduki jabatan Sekda Trenggalek memang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:
Meski Lawan Kotak Kosong, Pasangan Ipin-Syah Bentuk Tim Pemenangan

Lebih jauh ia menerangkan bahwa di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur sudah ada jabatan Sekda Kabupaten – Kota yang diisi oleh ASN dari luar daerah.

“Di Ponorogo itu usulan Bupati tidak ada yang dipilih Gubernur, yang diangkat menjadi Sekda malah ASN dari Madiun, sedangkan Sekda Jombang itu ASN dari Mojokerto,” terangnya.

“Meski demikian semua tergantung kepada Gubernur sebagai pemilik kewenangan mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Daerah Kabupaten – Kota di Wilayah Kerjanya,” tutupnya.

Baca Juga:
Memperingati HKGB Ke-72, Bhayangkari Polres Lamongan Droping Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *