Pengamat: Ekonomi Siapa yang Terhambat Bila Truk Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten?

Pengamat : Ekonomi Siapa yang Terhambat, Bila Truk Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten
Pengamat : Ekonomi Siapa yang Terhambat, Bila Truk Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Pengamat kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Sugeng Widodo tidak sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Mantan Bupati Trenggalek Mulyadi. Sugeng menyebut ketika Mulyadi mengatakan jika ada larangan truk muatan di atas 8 ton melintas dijalan kabupaten membuat ekonomi terhambat itu kurang tepat.

Iklan

“Pertanyaannya sekarang ekonomi siapa yang terhambat,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Sugeng menduga apa yang disampaikan Mantan Bupati Mulyadi adalah terhambatnya ekonomi para pengusaha. Ia kemudian menyampaikan jika truk muatan diatas 8 ton dibiarkan melintas di jalan kabupaten maka akan menimbulkan kerusakan jalan yang lebih cepat dan besar.

Baca Juga:
3 Pelatihan Kerja Yang Digelar Oleh Dinas Perinaker Dinilai Pjs Bupati Trenggalek Sangat Tepat

“Dan pada gilirannya perekonomian rakyat banyak yang akan terhambat,” tulisnya.

Menurutnya dengan adanya situasi tersebut, Pemkab Trenggalek harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan terkait dengan kelas jalan dan batas tonase kendaran yang boleh melintas di jalan kabupaten.

Mengingat ketika terjadi kerusakan jalan maka biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan jauh lebih besar ketimbang retribusi yang didapat dari truk yang melintas di jalan Kabupaten.

“Itu pun kalau ada retribusinya,” sindirnya.

Ia menilai selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Trenggalek terkait hal tersebut, bahkan terkesan melakukan pembiaran.

Baca Juga:
Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota  Keuangan RAPBD 2025

“Jelas tidak ada, bahkan rambu-rambu petunjuk kelas jalan saja baru dipasang kemarin,” ucapnya.

Adapun tindakan tegas dalam hal ini menurut Sugeng adalah Pemkab Trenggalek harus berani memberi sangsi sesuai dengan aturan yang ada kepada siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap batas kapasitas muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Pemberian sanksi yang tegas tentu Pemkab bisa bekerjasama dengan pihak lain melalui forum GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan TNI, POLRI, maupun Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Baca Juga:
Doding Rachmadi Resmi Menjabat Ketua DPRD Trenggalek

Mantan Asisten I Pemkab Trenggalek ini juga mengatakan saat ini kemampuan anggaran pemkab Trenggalek sepertinya sangat terbatas.

“Jadi dana yang ada lebih baik digunakan untuk hal-hal yang lebih urgent bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,” sebutnya.

Baca Juga:
Deklarasi Anak Kolong Dukung Pasangan SAE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *