Ini Laporan Pansus III DPRD Trenggalek

Ini Laporan Pansus III DPRD Trenggalek
Foto: Sukarodin (Kanan) Ketua Pansus III DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Trenggalek dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah Terkait) digelar di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek pada Jumat (9/82024).

Iklan

Ketua Panitia Khusus III DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan bahwa pembahasan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang dibahas dalam Pansus III dinyatakan telah usai dan sudah ditindak lanjuti oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Sukarodin menegaskan apabila pembahasan RPJPD ini tidak segera diselesaikan dan tidak segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Timur maka Kabupaten Trenggalek akan mendapat sangsi.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Politisi dari PKB ini kemudian menjelaskan RPJPD ini sewaktu-waktu bisa dilakukan revisi bila dalam perjalanan berikutnya didapati adanya perkembangan.

“Kalau ada perkembangan yang meniscayakan bahwa RPJPD ini harus direvisi maka kita revisi,” kata Sukarodin.

Lebih lanjut Sukarodin mengatakan bila RPJPD ini ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah dan dalam perjalanan berikutnya ternyata target perekonomian yang dibebankan terbilang rendah maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *