REVITALISASI EKONOMI SYARIAH UNTUK MENDORONG KEADILAN SOSIAL EKONOMI DI INDONESIA

Hingga saat ini, Indonesia masih tergolong sebagai negara berkembang dengan pendapatan menengah ke atas, yakni dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita sebesar 4,54 triliun keseimbangan daya beli dolar (Bank Dunia, 2024). 

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menempati peringkat ke-7 di dunia (IMF, 2025). Selain Itu ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi campuran yang memiliki ciri khas kemandirian.

Indonesia juga termasuk salah satu negara dengan ekonomi pasar berkembang yang pesat di dunia, serta merupakan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas dan anggota G20, Indonesia dikategorikan sebagai negara industri baru (Abdul Wahab, 2023).

Adapun tantangan Indonesia menghadapi proses pembangunan ekonomi. Beberapa hambatan utama yang dihadapi antara lain: tingginya angka pengangguran yang belum tertangani dengan baik, mahalnya biaya produksi yang membebani pelaku usaha, serta kebijakan pemerintah yang terkadang tidak tepat sasaran. 

Selain itu, ketersediaan bahan kebutuhan pokok masih terbatas, suku bunga bank terlalu tinggi, dan sistem bagi hasil belum memberikan keuntungan yang memadai. Di sisi lain, inflasi yang terus meningkat, maraknya korupsi, rendahnya efisiensi dalam pengelolaan ekonomi, serta terbatasnya infrastruktur juga menjadi kendala serius. 

Tak kalah penting, masih lemahnya pengembangan sumber daya manusia dan rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi turut menghambat laju pembangunan nasional.

Melihat berbagai permasalahan yang dihadapi negara berkembang seperti Indonesia, upaya mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi memerlukan kebijakan pemerintah yang mendukung. Salah satunya adalah dengan menetapkan hukum dan regulasi yang mendukung pengembangan sistem ekonomi syariah. 

Di samping itu, penting juga untuk menciptakan perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. 

Meski demikian, masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk membangun ekosistem ekonomi Islam yang stabil di Indonesia, seperti penguatan sektor perbankan syariah dan asuransi syariah. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam perlu dimasukkan ke dalam.

Agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia. Prinsip-prinsip ini berpotensi mendukung pencapaian tujuan jangka panjang, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses terhadap layanan keuangan, dan perlindungan terhadap lingkungan (Faturrahman, 2024).

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam syariah, Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, memberdayakan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan umum. 

Selain itu, ekonomi syariah memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Beberapa prinsip utama dalam ekonomi syariah antara lain Larangan riba (bunga), Larangan maisir (perjudian), Larangan gharar (ketidakpastian dalam transaksi), Pengelolaan risiko dan keuangan secara etis, Distribusi kekayaan yang adil, Pemanfaatan aset produktif yang berbasis nilai riil, serta Praktik transaksi yang adil dan transparan. 

Secara umum, ekonomi syariah menekankan nilai-nilai etika, keadilan, dan keberlanjutan dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi. Sistem ini memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan beragama dan sosial umat Islam. Dengan demikian, ekonomi syariah berupaya menghindari terjadinya ketimpangan sosial dan ekonomi yang sering muncul dalam sistem ekonomi konvensional (Ardana, 2024).

Kegiatan ekonomi Islam saat ini menghadapi berbagai tantangan, namun juga memiliki peluang besar untuk terus berkembang. Sistem ekonomi yang berlandaskan hukum syariah telah menunjukkan kemajuan, yang terlihat dari berdirinya berbagai organisasi ekonomi Islam. 

Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang berorientasi pada keuntungan semata, ekonomi Islam tumbuh karena mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap aktivitas usahanya. Dengan dukungan mayoritas penduduk yang beragama Islam, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara Muslim terbesar di dunia. 

Hal ini menjadi modal penting dalam membangun kegiatan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Ekonomi Islam menitikberatkan pada upaya mewujudkan kemaslahatan publik melalui nilai-nilai Islam yang luhur. Meski demikian, perkembangan ekonomi Islam masih menghadapi sejumlah hambatan. 

Diantaranya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat Muslim mengenai konsep ekonomi Islam, serta terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini (Asyari, 2024).

Umat Islam memiliki peluang untuk mengelola kegiatan ekonominya secara berbeda jika menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Pengelolaan ekonomi yang sesuai dengan syariah ini dapat didukung melalui kehadiran berbagai lembaga keuangan Islam. 

Saat ini, lembaga-lembaga ekonomi berbasis syariah telah berkembang luas di berbagai daerah di Indonesia dan merambah sektor-sektor lain seperti industri perjalanan halal, fesyen Islami, produk obat-obatan, kosmetik, hingga jaminan sosial. 

Dengan semakin terbukanya akses dan saluran distribusi, ekonomi syariah tidak lagi terbatas secara lokal, melainkan telah menjangkau tingkat global. Oleh karena itu, penerapan ekonomi syariah berpotensi memberikan manfaat yang luas dan nyata bagi masyarakat. 

Tujuan utama dari sistem ini, yakni mewujudkan maqashid syariah—kesejahteraan dan kemaslahatan umat—dapat dicapai melalui operasional ekonomi yang sesuai dengan prinsip Islam. Dengan begitu, ekonomi Islam dapat menjadi sistem yang inklusif, memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis: Muhammad Arifullah, Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI Depok

REFERENSI

https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ISLAMADINA/article/view/11713/6077
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/idarah/article/view/4313/2120
https://repository.uin-malang.ac.id/19862/2/19862.pdf
https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/7888/6776
Penulis: Muhammad Arifullah, Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI DepokEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *