Blitar, kanaltujuh.com
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih angkat bicara terkait penanganan anggota Fraksi PDIP yang sebelumnya dilaporkan telah menelantarkan anak dan istri.
Dalam keterangannya Anik menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar bekerja secara profesional.
“BK itu bekerja secara profesional, kita tetap mengacu pada aturan, aturan kita itukan Tatib dan Tata Beracara, ya itulah pedoman kita, ” tegasnya, Rabu (01/10/2025).
Anik melanjutkan dalam menangani perkara anggota DPRD Kabupaten Blitar yang bermasalah pihaknya tidak memandang apakah yang bersangkutan pimpinan, sahabat atau teman. “Kalau salah ya kita salahkan, gitu aja, kita gak membedakan,” katanya.
Anik kemudian mengatakan persoalan anggota PDIP yang menelantarkan anak dan istri sudah menghasilkan keputusan dan keputusan tersebut sudah diserahkan pada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Kendati demikian Anik enggan menyampaikan hasil keputusan tersebut. Menurutnya kurang tepat jika keputusan tersebut disampaikan oleh pihaknya karena hal tersebut menjadi wewenang dari pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang akan menyampaikan hasil keputusan BK dalam rapat paripurna bulan ini.
“BK itu kan yang memutuskan perkara seperti ini, setelah keputusan selesai kan kita serahkan pada pimpinan, yang memberikan sangsi itu pimpinan,” terangnya
Lebih lanjut Anik mengatakan dalam memutuskan suatu perkara di internal anggota DPRD Kabupaten Blitar, pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal demi pasal.