Berita  

Butuh Dana Rp 1,3 T Seluruh Jalan Di Kabupaten Trenggalek Dijamin Mulus

Foo: Kerusakan Jalan di Kabupaten Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Pelaksana Tugas Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Anjang Purwoko mengatakan jika menginginkan kemantaban jalan di Kabupaten Trenggalek 100 persen maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun Rupiah.

Pernyataan ini disampaikan Anjang ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPRD Bidang Pembangunan di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (11/11/2025).

“Kalau ingin seluruh jalan di Kabupaten Trenggalek ini mantab seratus persen, ya harus disediakan anggaran kurang lebih 1,3 triliun,” kata Anjang menjawab pertanyaan ketua Komisi III DPRD Trenggalek Wahyudianto di ruang rapat.

Baca Juga:
SEMA dan Dilema Pidana Minimum Narkotika: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif
Foto: Anjang Purwoko Plt Kepala Dinas PUPR Trenggalek

Anjang menyampaikan total panjang jalan di Kabupaten Trenggalek adalah 850 km, sementara kemantapan jalan di Kabupaten Trenggalek tahun ini mencapai 66 persen.

Anjang melanjutkan saat ini kerusakan jalan di Kabupaten Trenggalek banyak terjadi diwilayah dataran tinggi terutama posisi jalan yang berdekatan dengan kawasan hutan.

Oleh karena itu pinjaman dana Rp 40 miliar dari PT. SMI nanti, akan digunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

Ia menambahkan dari anggaran 40 miliar tersebut tidak akan mampu memperbaiki seluruh jalan yang rusak di kabupaten Trenggalek. Dengan kondisi tersebut ia meminta semua pihak memahami karena minimnya fiskal yang dimiliki Pemkab Trenggalek.

Baca Juga:
SEMA dan Dilema Pidana Minimum Narkotika: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif

Adapun penggunaan anggaran Rp 40 miliar tersebut akan digunakan pada tahun 2026 nanti. Kendati demikian dia belum bisa memastikan berapa prosentase jalan yang mantab ketika dikucurkan dana Rp 40 miliar nantinya.

“Kalau untuk menghitung prosentase itu maka kami harus lakukan kajian terlebih dulu,” kata Anjang.

Baca Juga:
SEMA dan Dilema Pidana Minimum Narkotika: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *