Kanaltujuh.com –
Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), telah mengumumkan melalui media sosialnya, Truth Social, bahwa dia akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Manhattan, New York, yang dikeluarkan awal pekan ini.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang kolumnis wanita terkenal, E. Jean Carroll pada tahun 1996. Menurut putusan yang diumumkan pada Selasa (9/5/2023) oleh sembilan anggota juri, Trump diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp73,6 miliar kepada Carroll.
Setelah putusan dijatuhkan, Carroll menyatakan bahwa tujuannya mengajukan kasus ini adalah untuk membersihkan namanya dan mendapatkan kembali kehormatannya. Ia juga mengabdikan vonis ini untuk semua perempuan yang pernah mengalami ketidakpercayaan saat melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Di platform Truth Social, Donald Trump mengkritik putusan tersebut dan menyatakan bahwa itu adalah upaya untuk menghalanginya maju sebagai calon presiden Amerika Serikat di Pemilu 2024. Dia juga menuduh adanya kecurangan dari pihak yang tidak bisa memenangkan pemilu sebelumnya.
Selain itu, Trump mengklaim tidak pernah mengenal E. Jean Carroll dan membantah pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Sebelum itu, Trump juga menuduh bahwa motif dari keputusan tersebut adalah karena pertimbangan politis, dan bahwa sembilan anggota juri bertujuan untuk menggagalkan pencalonannya sebagai presiden Amerika Serikat.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib,” kata Trump dalam pernyataannya melalui video, seperti dilansir EFE.
“Ini kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa,” ujar Trump.