Kejari Trenggalek Gelar JMS di SMAN 1 Durenan

Kejari Trenggalek Gelar JMS di SMAN 1 Durenan
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H, M.Hum, M.H/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Dalam rangka memberikan penerangan hukum pada generasi muda, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN I Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/6/2022).

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H, M.Hum, M.H dalam sambutannya menyampaikan menjadi Jaksa itu membutuhkan tekad dan keimanan, karena apa yang dilakukan oleh Jaksa itu adalah pekerjaan yang beresiko dan penuh dengan tanggung jawab dunia – akhirat.

Masnur juga menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri wilayah hukumnya berada di tingkat Kabupaten/Kota dan memiliki kedudukan yang setara dengan Kepolisian Resort.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan
Para siswa dari SMAN 1 Durenan tampak antusias mengikuti kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (23/6/2022)/Foto: Kanaltujuh.com

“Kalau Jaksa itu kedudukannya di tingkat provinsi maka itu dinamakan Kejaksaan Tinggi,” terangnya dihadapan puluhan siswa SMAN I Durenan.

Dan apabila Jaksa itu kedudukannya di Kejaksaan Agung lanjutnya maka disebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Masnur juga menyampaikan tugas dari seorang Jaksa adalah melakukan penuntutan terhadap sebuah perkara hukum. Selain itu Jaksa juga memiliki beberapa kewenangan yang lain, seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan.

“Sehingga di Kejaksaan itu ada beberapa bidang,” urainya.

Adapun bidang tersebut meliputi Bidang Pembinaan, Bidang Inteligen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Barang Bukti.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Dalam hal tindak pidana korupsi kata dia ada tiga institusi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penyidikan.

“Kalau dalam tindak pidana korupsi, siapa yang duluan menangani itu lah yang harus menyelesaikan. Kalau Kejaksaan sudah masuk, Kepolisian gak boleh masuk, KPK juga tidak boleh masuk,” jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Trenggalek Basuki Arif Wibowo dalam kesempatan tersebut memberikan ulasan mengenai Anak Berhadapan dengan Hukum, baik sebagai pelaku, korban atau sebagai saksi.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *