Rapat Bapemperda DPRD Trenggalek Diwarnai Perdebatan

Rapat Bapemperda DPRD Trenggalek Diwarnai Perdebatan
Plt Badan Keuangan Daerah Trenggalek Hartoko (kiri) dan Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Kholis Widodo (kanan)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat kerja antara Bapemperda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) serta Bagian Hukum yang membahas tentang layak tidaknya pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tahun 2021 diwarnai perdebatan.

Iklan

Perdebatan itu muncul karena seluruh anggota Bapemperda mengaku tidak memperoleh materi LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) hingga rapat kerja ini dilaksanakan.

Oleh karena itu dalam rapat kerja yang digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Subadianto lalu menanyakan pada Plt Bakeuda Trenggalek Hartoko, apakah dirinya diperkenankan melihat soft copy LHP BPK tahun 2021.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Kami mau tanya apa boleh kami mendapatkan soft copy dari LHP BPK,” tanya Subadianto pada Plt Bakeuda Trenggalek Hartoko di ruang rapat, Senin (27/6/2022).

Menanggapi hal tersebut Hartoko langsung menjawab dan mengatakan bahwa LHP BPK tahun 2021 yang lalu sudah diserahkan pada Bupati dan Ketua DPRD pada 19 Juni tahun 2022.

“Jadi itu sudah diserahkan pada Bupati dan Ketua DPRD, soal soft copynya kami tidak memiliki sebab yang diberikan BPK ke kami berupa hard copy,” jelasnya.

Setelah melalui perdebatan yang panjang pada akhirnya secara terpisah Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Kholis Widodo dihadapan para wartawan menyampaikan bahwa LHP BPK layak untuk dibahas dan selanjutnya diparipurnakan dalam waktu singkat ini.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

“Menurut kajian hukum dan hasil audit dari BPK yang dituangkan dalam LHP, anggaran tahun 2021 layak bahas,” kata Kholis.

Kholis menyampaikan terdapat dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang dibahas dalam rapat kerja kali ini.

Adapun kedua Raperda tersebut adalah Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Perubahan ketiga atas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 04 tahun 2009 tentang Penghapusan atau Pembebasan Denda Sangsi di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *