Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kejari Trenggalek Gelar Diskusi Bersama UMKM

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam upaya turut serta mendorong pertumbuhan ekonomi, Kejaksaan Negeri Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Koperindag (Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan dan BPR Jwalita menggelar “Jagong Bersama Jaksa” di pelataran Pasar Pon Trenggalek, Senin malam (27/6/2022).

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr.Masnur S.H, M.Hum, M.H dalam sambutannya menyampaikan dulu jika masyarakat mendengar kalimat Jaksa tentunya menimbulkan sebuah ketakutan.

Tapi di era terkini Kejaksaan tidaklah seperti persepsi pada masa itu. Di Kejaksaan itu terdapat beberapa bidang, salah satunya adalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau disingkat Datun.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Itulah nanti yang mendampingi bapak – ibu sekalian dalam pemberian kredit pada teman – teman sekalian yang membutuhkan,” kata Masnur.

“Kami datang kesini bukan menakut – nakuti tidak, kami datang kesini untuk melakukan pendampingan,” tambahnya.

Masnur melanjutkan dalam dua tahun belakangan ini kondisi perekonomian secara nasional memang bisa dibilang cukup memprihatinkan karena adanya wabah pandemi Covid-19.

Sehingga dari Kejaksaan diberikan tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terutama dalam pemulihan ekonomi Nasional.

“Salah satunya yaitu menggandeng teman – teman pelaku UMKM. Jadi nanti kami melakukan pendampingan dalam pemberian kredit,” terangnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Ia berharap pada pihak perbankan yang menyalurkan kredit pada para pelaku UMKM nantinya sesuai dengan aturan yang semestinya.

“Karena ini nanti uang negara yang dipakai dan diperuntukkan untuk kemakmuran sebesar – besarnya untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berpesan pada para pelaku UMKM yang menerima kredit nantinya memiliki etika yang baik dengan mengembalikan uang kredit yang dikucurkan oleh perbankan.

“Kalau hutang itu ya harus dibayar, dalam hukum Islam pun juga demikian,” urainya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *