Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat Pansus III yang membahas tentang Rancangan Peraturan kode etik DPRD digelar di ruang aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (23/6/2022).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto menyampaikan rapat Pansus III kali ini dalam rangka menyempurnakan beberapa poin yang ada draft Rancangan Peraturan Kode Etik.
Rancangan Peraturan Kode Etik ini kata dia sebelumnya telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dan saat ini sudah ditangan Pansus III.
“Jadi kita sempurnakan poin – poin yang menjadi masukan dari Gubernur,” ucapnya.
Adapun poin tambahan dalam draft tersebut meliputi considerance dan beberapa pasal yang disisipkan.
Politisi asal Partai Demokrat ini juga menyampaikan dalam penyusunan draft Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD tidak didapati adanya perubahan yang spesifik.
“Tidak ada perubahan secara spesifik, cuma pergeseran dari Pasal 13 ke Pasal 14 tentang poin a dan poin b,” terangnya.
Didalam draft Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD kata dia terdapat 27 pasal.
Ia pun berharap ketika Rancangan Peraturan Kode Etik di sahkan tahun ini hendaknya bisa dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD Trenggalek.