Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat paripurna internal DPRD Trenggalek digelar di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek, Selasa (28/6/2022).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi dalam keterangannya menyampaikan terdapat dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna internal kali ini.
“Yang pertama tentang kode etik yang kedua tentang tata cara beracara Badan Kehormatan,” ucapnya usai menggelar rapat paripurna internal.
Doding melanjutkan pembahasan tentang kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan sebagai upaya untuk menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
Lebih detail Doding mengatakan dalam tata tertib sebelumnya jika anggota dewan tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak 6 kali maka akan dikenakan sangsi.
Sementara dalam tata tertib terkini disebutkan jika anggota dewan tidak mengikuti semua jenis rapat yang ada di DPRD sebanyak 6 kali maka akan diberi sangsi.
“Nah pemberian sangsi itu nanti dari BK (Badan Kehormatan) dan teknis pelaksanaannya sudah ditetapkan hari ini,” jelasnya.
Adapun sangsi yang diberikan lanjutnya mulai dari sangsi teguran, tertulis hingga pemecatan sebagai anggota DPRD ketika melanggar kode etik tersebut.
Ia pun berharap dengan adanya tata tertib kode etik yang terbaru saat ini, hendaknya anggota DPRD bekerja secara maksimal dan lebih baik.