Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Balai Rehabilitasi bagi kasus pecandu dan penyalahgunaan Narkoba resmi dibuka secara bersama oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri di aula gedung RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Rabu (27/7/2022).
Peresmian pembukaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan secara bersama oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur.
Bupati Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum.
Bahkan, kata dia, Lembaga Pemasyarakatan sendiri belum tentu bisa menjamin korban penyalahgunaan Narkoba, tidak mengulangi perbuatannya.
“Kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental helath atau kesehatan mental yang terganggu,” paparnya.
“Maka ya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus, karena kalaupun mereka dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” tambahnya.
Ia kemudian mengatakan banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi masalah tersebut bisa tuntas.
“Dan saya mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa,” tuturnya.