Wabup Syah Natanegara Sampaikan Penjelasan 2 Raperda

Wabup Syah Natanegara Sampaikan Penjelasan 2 Raperda
Penyampaian penjelasan kedua Raperda oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (20/10/2022)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (19/10/2022).

Iklan

Penyampaian penjelasan kedua Raperda itu dibacakan oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD beserta Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dalam kesempatan tersebut Syah menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan perubahan kedua Raperda tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Raperda tentang PAPBD 2022 sebagaimana tercantum dalam keputusan Gubernur Jatim nomor 188/692/KPTS/013/2022 disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Perda.

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

“Perda sebagaimana dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 80 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

“Dalam hal ini yang dimaksudkan oleh verifikator adalah Perda tentang APBD bukan Perda tentang PAPBD, selanjutnya disarankan agar alokasi anggaran
untuk Dana Cadangan dianggarkan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Berikutnya, kata dia, penyediaan Dana Cadangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, yang
dialokasikan secara berkesinambungan selama 2 (dua) tahun dan ditetapkan melalui APBD.

Untuk tahun 2022 Pemkab Trenggalek membutuhkan alokasi anggaran 14 milyar dan di tahun 2023 dibutuhkan anggaran 15 milyar. Sehingga totalnya yang dialokasikan 29 milyar.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 perlu dilakukan penyesuaian,” terangnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Adapun yang menjadi dasar dari pengajuan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan karena Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia memegang peranan penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Di Kabupaten Trenggalek masih banyak ditemukan masyarakat dari usia anak – anak sampai usia dewasa yang belum atau kurang mengerti tentang nilai – nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelasnya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *