Bapemperda Klarifikasi Bagian Hukum Soal Propemperda

Bapemperda Klarifikasi Bagian Hukum Soal Propemperda
Ketua Bapemperda DPRD Nurkholis Widodo/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat kerja antara Bapemperda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) DPRD dan Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, (07/11/2022).

Iklan

Ketua Bapemperda DPRD Nurkholis Widodo dalam keterangannya menyampaikan bahwa pokok bahasan saat ini adalah membahas tentang Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023 yang berasal dari Bupati Trenggalek dan DPRD Trenggalek.

“Dari Bupati Trenggalek ada 14 item dan dari DPRD ada 10,” ucapnya usai memimpin rapat.

Nurkholis menambahkan 14 item Propemperda yang berasal dari Bupati Trenggalek sebagian telah difasilitasi oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu hasilnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Sementara Propemperda yang berasal dari DPRD yang berjumlah 10 item, 6 diantaranya telah difasilitasi oleh Gubernur Jatim.

Ia lalu menyampaikan hingga saat ini belum ada hasil dari pembahasan tersebut, semuanya kata dia masih sebatas dalam penyusunan Propemperda.

Adapun kehadiran Bagian Hukum dalam rapat kerja kali ini sambungnya dalam rangka klarifikasi pihak Bapemperda terhadap beberapa tahapan penyusunan Propemperda oleh Bagian Hukum.

“Jadi belum pembahasan,” pungkasnya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *