Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ketua Pansus (Panitia Khusus ) IV DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024 yang sebelumnya difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur saat ini telah usai dan turun ke Kabupaten Trenggalek.
“tadi kita finalisasi hanya beberapa kata dan itu sudah kita sesuaikan maka kemudian kita ambil keputusan dan sudah selesai,” kata Sukarodin usai memimpin rapat Pansus IV yang membahas tentang Raperda Dana Cadangan Pemilu Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek tahu 2024 di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (7/11/2022).
Sukarodin melanjutkan setelah Raperda tersebut dinyatakan selesai pembahasannya maka selanjutnya bisa segera diundangkan dan nantinya bisa digunakan sebagai dasar untuk menganggarkan Dana Cadangan tersebut di APBD tahun 2023.
Lebih lanjut politisi dari PKB ini menegaskan bahwa Pansus IV DPRD Trenggalek tiidak memiliki kewenangan berbicara tentang penganggaran untuk Raperda Dana Cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024.
“tugas Pansus ini membahas Raperda Dana Cadangan dimana disepakati untuk tahun 2023 dua puluh sembilan milyar, itu saja,” jelasnya.