Faizal Assegaf Dilaporkan Ke Polres Oleh GP Ansor Trenggalek

Faizal Assegaf Dilaporkan Ke Polres Oleh GP Ansor Trenggalek
GP Ansor Trenggalek saat berada di Polres Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Pegiat media sosial Faizal Assegaf dilaporkan oleh GP (Gerakan Pemuda) Ansor Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek, Jumat (11/11/2022).

Ketua GP Ansor Kabupaten Trenggalek Izzudin Zaki mengatakan pihaknya sengaja melaporkan Faizal Assegaf ke Polres Trenggalek karena terbukti telah melecehkan ulama NU (Nadhlatul Ulama) dan struktur PBNU (Pengurus Besar Nadhlatul Ulama).

“Karena beliau ini terbukti melecehkan ulama – ulama kita di NU dan PBNU,” kata Gus Zaki panggilan akrabnya.

Baca Juga:
Kemenko Polhukam Gelar FKS di Jatim, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa
Gus Zaki beserta jajarannya saat melaporkan FA ke Polres Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

Gus Zaki melanjutkan hinaan pada ulama NU itu disampaikan oleh Faizal Assegaf melalui cuitannya di akun Twitter yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.

“Jadi kita mengadukan hal ini agar kedepan tidak ada hal – hal seperti itu,” jelasnya.

Sementara Bekti Harry Suwinto selaku LBH (Lembaga Bantuan Hukum) GP Ansor Kabupaten Trenggalek menyampaikan Faizal Assegaf sengaja dilaporkan ke Polres Trenggalek atas tuduhan telah melanggar undang – undang ITE karena telah menghina Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pelanggaran terhadap undang – undang ITE yang dilakukan Faizal Assegaf sebutnya melalui cuitan Twitter yang dinilai telah menyerang Ketua PBNU.

Baca Juga:
Mas Ipin Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Korban Laka Laut di Kecamatan Munjungan Senilai 223 Juta

“Di sini kami LBH Trenggalek ikut mendukung, mensuport Polri untuk segera memproses,” kata Bekti Harry.

Ia lalu berharap dengan adanya laporan ini, kasus pelanggaran terhadap undang – undang ITE ini terus berlanjut dan tidak ada istilah peti es atau SP3.

Baca Juga:
Kemenko Polhukam Gelar FKS di Jatim, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *