Kades Ngulan Wetan Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD dan DD 2019 Oleh Kejari Trenggalek

Kades Ngulan Wetan Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD dan DD 2019 Oleh Kejari Trenggalek
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur S.H. (tengah)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Nurkholis Kepala Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur S.H mengatakan penetapan tersangka Nurkholis didasarkan pada hasil pengembangan kasus Korupsi ADD dan DD tahun 2019 Desa Ngulan Wetan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan dua orang tersangka yakni Abu Kusmanto dan Sukadi.

“itu yang kejari tetapkan pertama, dan kedua terdakwa tersebut telah diputus oleh pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan atas putusan tersebut JPU kejari Trenggalek melakukan upaya hukum banding,” kata Masnur di gedung Kejari Trenggalek, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Selanjutnya, Kejari Trenggalek melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Parmin selaku Bendahara sebagai tersangka dan saat ini sementara dalam proses sidang. Selanjutnya Kejari Trenggalek kembali melakukan pengembangan kasus, dengan menetapkan Nurkholis selaku Kades Ngulan Wetan sebagai tersangka korupsi.

“Penahanan terhadap tersangka Nurkholis dilaksanakan pada hari jumat tanggal 2 Desember, tersangka koperatif datang bersama PH untuk memenuhi panggilan kejari Trenggalek,” terangnya.

Adapun yang menjadi dasar Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka korupsi ADD dan DD tahun 2019, karena Nurkholis telah melakukan pencairan anggaran tanpa prosedur yang benar.

Baca Juga:
220 Suporter Gresik United Diamankan Polres Lamongan Gegara Keroyok Orang Lagi COD

Atas perbuatannya tersangka Nurkholis dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.200.000.000 dan maksimal 1 milyar Kemudian pada Pasal 3 ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.50.000.000 maksimal 1 milyar.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *