Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kepala Desa Ngulan Wetan Nurkholis telah ditahan dan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Jumat (9/12/2022).
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto menyampaikan jika Kades Ngulan Wetan terbukti bersalah dan menjalani masa penahanan maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi tersangka.
“Sekarang sudah siap (surat pemberhentian sementara), tinggal penandatanganan pak Bupati,” kata Edy, Jumat (9/12/2022).
Edy melanjutkan sesuai Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 42 disebutkan ketika Kepala Desa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makar dan mengganggu keamanan negara maka setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum selanjutnya dilakukan pemberhentian sementara.
Setelah diberhentikan, kata dia, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan kecuali Penghasilan Tetap (Siltap)
Edy melanjutkan setelah tersangka diberhentikan sementara, Pemkab Trenggalek dalam waktu dekat ini akan segera melantik Penjabat (PJ) Kades Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.