Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ribuan rokok ilegal dari berbagai merek dan minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek. Pemusnahan barang bukti barang kena cukai ini dilakukan di Pendopo Trenggalek serta disaksikan jajaran Forkopimda dan Bea Cukai Blitar, Jumat (23/12/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi bersama antara Satpol PP Trenggalek dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Pabean C Blitar selama satu tahun belakangan ini.
Lebih rinci Triadi memaparkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita, dilekati cukai palsu, dilekati cukai namun salah peruntukkan serta dilekati cukai bekas total seluruhnya 256.720 batang rokok.
“Kemudian tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai 95,2 liter,” paparnya.
Sementara Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dalam kesempatan yang sama menyampaikan pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki kewajiban untuk melaksanakan operasi terhadap barang kena cukai yang tidak melabelkan cukai.
“Rata-rata berupa rokok, baik kretek maupun filter, kemudian juga minuman beralkohol,” kata Bupati Arifin.
Bupati Arifin melanjutkan operasi gabungan tersebut di laksanakan di Trenggalek dalam satu tahun belakangan ini, hasilnya saat ini ada yang menjalani proses persidangan.
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas tersebut kata dia secara umum berasal dari luar Kabupaten Trenggalek. Meski demikian pihak kantor bea dan cukai sendiri telah mengindikasi lokasi dari produsen tersebut.
“Daftar produknya ini sudah di list sehingga nanti, indikasi produknya ada dimana, semoga nanti bisa ditelusuri, biar kita bisa mengamankan agar kerugian negara tidak terlalu besar,” ungkapnya.
Akibat dari adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek negara mengalami kerugian sebesar 186 juta tahun ini.