Joko Dewan Gerindra: Pemdes Yang Ragu Mengeksekusi Dana, Jangan Segan Bertanya

Joko Dewan Gerindra: Pemdes Yang Ragu Mengeksekusi Dana, Jangan Segan Bertanya
Joko Hadi Siswanto (tengah baju hitam)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Anggota dewan dari Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Joko Hadi Siswanto meminta pada aparat pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek yang merasa ragu dalam mengeksekusi anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) hendaknya segera melakukan koordinasi sekaligus konsultasi pada aparat terkait.

Iklan

Pernyataan ini perlu disampaikan Joko mengingat dalam beberapa waktu yang lalu telah terjadi permasalahan hukum dalam pengelolaan anggaran di Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek.

“Kami menyarankan pada desa-desa, tatkala ada hal-hal yang sekiranya membutuhkan sharing atau pendapat, atau arahan, jangan segan-segan konsultasi pada pihak terkait,” pintanya ketika ditemui di rumahnya, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Adapun pihak terkait tersebut adalah Kantor Inspektorat Kabupaten Trenggalek dan Dinas PMD (Pemerintahan Masyarakat Desa). Ia pun meyakini kedua instansi tersebut akan memberikan pelayanan secara baik.

Joko melanjutkan pada Bimtek (Bimbingan Teknis) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa tahun 2022 yang digelar di kantor Desa Tumpuk Kecamatan Tugu beberapa waktu yang lalu, dirinya saat itu menjadi salah satu narasumber.

“Bimtek pada saat itu untuk memberikan pemahaman pada pemerintah desa tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang benar dan tidak membentur dari regulasi yang ada,” ucapnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Dengan adanya Bimtek tersebut kata dia harapannya tidak terjadi permasalahan hukum di tingkat pemerintah desa. Selain itu diharapkan pula para aparat desa akan semakin paham dalam mengelola DD maupun ADD.

Lebih detail Joko mengatakan bahwa penyelewengan DD maupun ADD ada di tiga faktor, yang pertama dari perencanaan, kedua dari pengelolaan dan yang ketiga dari SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

“Artinya apa di sub tiga bagian itu harus sama, perencanaan dengan pelaksanaan harus sama, peng-SPJ-an dengan perencanaan juga harus sama termasuk pengelolaan keuangannya juga harus match,” urainya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

”Yang menjadi soal itu kadang-kadang perencanaan bergeser ada perubahan, nah itu kita sampaikan jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Ia lalu meminta pada Inspektorat dan Dinas PMD agar tidak segan turun ke bawah dalam rangka memberikan bimbingan dan arahan pada aparat pemerintah desa.

“Karena tidak semua masalah hukum itu terjadi karena perilaku orang itu yang bermasalah belum tentu. Kadang-kadang karena ketidakmampuan dalam administrasi juga bisa,” jelasnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *