Komisi I Dorong Pemdes Ngulan Kulon, Segera Koordinasi Dengan Kecamatan Agar APBDes 2023 Tidak Macet

Komisi I Dorong Pemdes Ngulan Kulon, Segera Koordinasi Dengan Kecamatan Agar APBDes 2023 Tidak Macet
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Guna melihat persiapan dan kesiapan pelaksanaan APBDes tahun 2023 di Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Komisi I DPRD Trenggalek dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait menggelar monitoring.

Iklan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto menyampaikan Monev yang dilakukan pihaknya beserta OPD terkait tersebut untuk melihat secara langsung apakah APBDes tahun ini bisa dilaksanakan atau tidak.

Mengingat belakangan ini Pemerintah Desa Ngulan Kulon santer di sebut-sebut tersandung permasalahan hukum meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga:
Raker Komisi III Bersama PUPR Dan PKPLH Bahas RKA Tahun 2025

“Monitoring di Desa Ngulan Kulon ini karena ada sedikit persoalan yang menyangkut tentang pemerintahan Desa Ngulan Kulon,” kata Guswanto.

Dalam monev itu kata dia juga di gelar dialog dengan para perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat. Hasilnya terdapat beberapa hal yang harus dicermati diantaranya adanya praduga tak bersalah dari Kepala Desa Ngulan Kulon dalam mengelola Dana Desa yang diduga bermasalah dan bersinggungan dengan hukum.

“Tetapi kami secara resmi, kami tidak bisa mengatakan seperti itu karena secara de facto sampai hari ini belum ada penetapan-penetapan yang sifatnya untuk landasan pemerintah Desa Ngulan Kulon,” ungkapnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Oleh karena itu sambungnya dalam monev ini Komisi I beserta OPD terkait berusaha memberikan pencerahan tentang nasib RAPBDes dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 seperti apa nantinya.

Guswanto melanjutkan pada pelaksanaan APBDes tahun 2022 yang lalu di sebutkan bahwa terdapat sisa anggaran senilai 20 persen yang tidak bisa dicairkan.

“karena ada persoalan yang menyangkut tentang praduga tak bersalah terkait dengan pemerintahan yang ada di Desa Ngulan Kulon,” terangnya.

Politisi dari PDIP ini kemudian menyampaikan tujuan daripada monitoring ini adalah agar pelayanan dan pelaksanaan kegiatan APBDes tahun ini tidak mengalami kemacetan.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Oleh karena itu Komisi I dan OPD terkait mendorong pada Pemdes Ngulan Kulon untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam rangka menetapkan RAPBDes tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *