Komisi I DPRD Trenggalek dan OPD Terkait Bahas Pelaksanaan APBD 2023

Komisi I DPRD Trenggalek dan OPD Terkait Bahas Pelaksanaan APBD 2023
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (26/1/2023).

Iklan

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menyampaikan rapat kerja kali ini membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Yang pertama kata Alwi pihaknya mempertanyakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tentang rencana dana hibah yang nantinya akan dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dalam rangka pemilukada.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

“Untuk tahun ini ada rencana hibah ke KPUD itu (senilai) 300 juta lebih, kemudian untuk Bawaslu ada hibah 204 juta untuk tahapan pemilukada,” terangnya.

Alwi melanjutkan untuk dana Bantuan Politik (Banpol) terdapat kenaikan 1000 rupiah persuara. Adapun pembahasan dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek adalah tentang pertumbuhan toko modern yang begitu menjamur belakangan ini.

“Kita kan punya Perda yang mengatur tentang pasar modern yang semangatnya itu adalah memberi ruang gerak pada UMKM lokal, toko-toko peracangan lokal itu supaya tidak tergerus habis oleh pasar berjaringan ini,” jelasnya.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Alwi menerangkan bahwa saat ini jumlah toko modern yang tersebar di seluruh kabupaten Trenggalek mencapai 61 outlet atau toko modern.

“Dari 61 itu ada 6 yang persyaratan dokumennya belum lengkap,” ungkapnya.

Di satu sisi politi dari PKS ini melihat terdapat Peraturan Bupati (Perbub) yang berbenturan dengan Perda tentang pendirian toko modern.

“Nah ini menjadi ambigu dan Perda ini tidak ada artinya,” sesalnya.

Dengan adanya hal itu Komisi I meminta agar Perbub yang tidak sejalan dengan Perda hendaknya segera dilakukan revisi.

Alwi mengatakan dalam Perda tentang pendirian toko modern telah diatur bahwa setiap kecamatan dibatasi jumlah toko modern yang didirikan dan juga dibatasi jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional yakni 500 meter.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Tapi di Perbub yang berlaku sekarang itu,apabila itu (toko modern) dimiliki oleh koperasi, itu dengan rekomendasi boleh dilanggar Perda itu, asalkan operatornya itu koperasi,” ucapnya merasa heran.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *