6 Toko Modern Belum Penuhi Syarat, Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Minta OPD Segera Lakukan Sidak

6 Toko Modern Belum Penuhi Syarat, Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Minta OPD Segera Lakukan Sidak
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan berdasarkan data yang ia peroleh dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan disebutkan dari 61 toko modern yang berdiri di Kabupaten Trenggalek ada 6 toko modern yang belum memenuhi syarat administrasi.

Iklan

”Dari data tersebut itu jumlahnya 61 tetapi dari 61 itu setelah kami pelajari semua, ada 6 yang masih dikategorikan belum memenuhi syarat,” ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (26/1/2023).

Yang dimaksud dengan syarat tersebut sambungnya meliputi izin administrasi, izin lokasi maupun dari persyaratan lainnya harus dilakukan pendalaman karena persoalan itu akan menyangkut payung hukum yang ada.

Baca Juga:
Ketua Komisi III Sebut Pembangunan Infrastruktur Di Trenggalek Kurang Merata

“Kan kita sudah punya Perda, punya Perbup, ternyata Perbup kita itu sedikit banyak ada yang bertentangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap pada Dinas PMP TSP dan Dinas Koperindag Trenggalek untuk segera melakukan penertiban.

Lebih detail politisi dari PDIP ini mengungkapkan dari 6 toko modern yang belum memenuhi syarat tersebut diantaranya adalah berdiri di lahan basah. Namun, secara aturan tanah yang digunakan untuk pendirian toko modern tersebut harusnya menunggu terlebih dulu adanya perubahan regulasi.

“Contoh kalau sudah zona lahan hijau kan tidak boleh digunakan untuk bangunan apapun, maka dari itu kami menekankan pada Koperindag jangan diberikan izin selama syarat itu belum dipenuhi,” pintanya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Dalam aturan mainnya kata Guswanto toko modern bisa didirkan dengan jarak 500 meter dari pasar tradisional. Meski demikian ia tidak menerangkan apakah ada atau tidak toko modern yang berdiri kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Selain itu sebutnya pendirian toko modern di setiap kecamatan sesuai isi dalam Perda tentang pendirian toko modern telah diatur jumlah atau kuota pendirian totko modern di tiap kecamatan.

“Jadi 1 kecamatan itu kalau saya gak salah membaca itu 4 (toko modern yang boleh didirikan),” ujarnya.

Lebih jauh Guswanto menyebut dari seluruh toko modern yang ada di Kabupaten Trenggalek 80 persen bermitra dengan koperasi.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Jadi KUD atau koperasi itu yang mendirikan supermarket itu,” sebutnya.

“Hanya perbedaannya satu, apabila disini ada pasar tradisional dan depannya ada Alfamart atau Indomaret tetapi itu sudah berbadan hukum KUD, itu boleh,” tambahnya.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *