Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Puluhan orang dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) mendatangi gedung DPRD Trenggalek, Rabu (01/02/2023).
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD kali ini adalah menyampaikan aspirasi tentang limbah hasil dari pemindangan ikan yang berlokasi di seputar Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Dalam aksinya mereka meminta pada para pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk tanggap dan mampu memberikan solusi terkait limbah pemindangan ikan yang selama puluhan tahun ini mengganggu kenyamanan hidup mereka.
Bahkan salah satu pendemo dalam orasinya mengatakan persoalan limbah pemindangan ikan ini sudah dilaporkan pada para pemangku kepentingan sejak tahun 2008 yang lalu, namun faktanya hingga saat ini tidak ada solusi sama sekali.
Ketua ARPT Mustaqfirin dalam orasinya menyampaikan bahwa saat ini telah mati hati nurani para pemangku kebijakan dan telah mati hati nurani para anggota DPRD Trenggalek.
“Dan telah buta matanya, tuli telinganya dan mati penciumannya ketika rakyat berulang kali menyampaikan aspirasi berkaitan dengan dampak limbah yang dilakukan oleh para pengusaha di Watulimo,” kata Mustaqfirin dalam orasinya didepan gedung DPRD Trenggalek.
Terhitung sejak tahun 2018 yang lalu sambungnya sekurang-kurangnya kita telah melaksanakan aksi maupun hearing ke gedung DPRD Trenggalek. Akan tetapi hingga awal tahun 2023 saat ini belum terselesaikan masalah limbah di Watulimo.
“Maka dari itu kita bersama-sama warga Margomulyo, Prigi, Tasikmadu menuntut kepada pemangku dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan DPRD Trenggalek untuk segera menuntaskan persoalan ini,” pintanya.
Ketua ARPT kemudian memberikan ancaman jika nanti sampai akhir bulan maret tahun ini masalah limbah pemindangan ikan tidak terselesaikan maka pihaknya akan menutup aliran limbah tersebut.
“Karena kita setiap komunikasi, aksi dengan pemangku kepentingan hanya janji-janji manis saja, tetapi ketika nanti di awal maret lagi akan kita bakar saudara-saudara. Kita bakar semangat Margomulyo, masyarakat Prigi, masyarakat Tasikmadu,” ancamnya.
Aksi kali ini lanjutnya sebagai aksi lanjutan yang pernah disuarakan tiga bulan yang lalu, di mana ada anggota DPRD yang turut berkontribusi terhadap pembuangan limbah pemindangan ikan.
“Maka hari ini secara tertulis aakan kita sampaikan secara resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Kabupaten Trenggalek. Tinggal bagaimana kita lihat, kita dengar bagaimana tindak lanjut daripada laporan ini,” ucapnya dengannada berapi-api.
“Jika semua itu tidak ditindak lanjuti maka ternyata gedung (DPRD) ini adalah gedung yang mandul, gedung yang tidak produktif dan bisanya menghabiskan anggaran oleh rakyat,” tambahnya.
Di akhir orasinya Ketua ARPT Mustaqfirin menyampaikan jika dalam tempo waktu satu bulan ke depan tidak ada tindak lanjut maka pihaknya akan mendatangkan masa yang lebih banyak lagi.