Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Anggota Komisi III DPRD Trenggalek M. Hadi menegaskan bahwa dirinya merasa sepakat dan sekaligus mensuport terhadap aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) yang menyoal adanya limbah pemindangan Ikan di seputar Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
“Karena (demostrasi) ini dilindungi undang-undang, kita juga sepakat mensuport, harapan-harapan dari masyarakat secara umum di Kecamatan Watulimo terkait dengan limbah pemindangan yang mencemari,” kata M. Hadi usai menggelar hearing dengan para pendemo dan OPD terkait di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (01/02/2023).
Politisi dari PKB ini mengatakan dalam hearing tersebut ARPT meminta agar permasalahan limbah pemindangan ikan segera diatasi oleh Pemerintah daerah, jika tidak segera diselesaikan masyarakat Kecamatan Watulimo khawatir limbah tersebut akan merambah kemana-mana terutama di aliran sungai.
Lebih lanjut Hadi menerangkan sejatinya para pengusaha pemindangan ikan sebelumnya telah membuat Ipal (instalasi Pembuangan Air Limbah) dengan melibatkan konsultan. Kendati demikian ia menilai ada kemungkinan Ipal yang dibuat saat itu belum memenuhi standar.
“Maka dari itu yang terjadi seperti itu di masyarakat, ya mau gak mau kita yang di DPRD juga Pemerintah Kabupaten Trenggalek tentunya ya ikut memfasilitasi bagaimana permasalahan itu bisa ada solusinya,” terangnya.
Sesuai dengan Perda yang ada kata dia masyarakat Kecamatan Watulimo berharap semua pengusaha pemindangan ikan di relokasi. Adapun biaya relokasi nantinya akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hearing tadi sebutnya para pengusaha pemindangan ikan tidak keberatan jika harus di relokasi ke tempat yang baru, asalkan ada jaminan. Adapun jaminan tersebut adalah warga sekitar tidak lagi mempersoalkan hal tersebut.
“Tidak ada masalah yang penting, tadi sudah saya sampaikan, jadi ada jaminan kalau sudah pindah kesana tidak ada masalah. Jadi masyarakat di sana sudah bisa menerima,” tutupnya.