Penasehat Hukum: Tuduhan Sodomi Harus Ada Bukti

Penasehat Hukum: Tuduhan Sodomi Harus Ada Bukti
Nur Rohmad Aghani, Penasehat Hukum dari Terduga Pelaku Perbuatan Tak Senonoh/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Nur Rohmad Aghani Penasehat Hukum teduga pelaku perbuatan tak senonoh menegaskan tuduhan adanya perbuatan sodomi yang dilakukan oleh salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek hendaknya didukung dengan alat bukti.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Nur Rohmad Aghani usai mendampingi terduga pelaku sodomi menjalani pemeriksaan perdana di Polres Trenggalek, Sabtu (04/02/2023).

“Kalau toh memang benar terduga ini dikatakan sebagai pelaku sodomi harus ada dukungan bukti medis yang kuat, yang memang di situ terjadi perbuatan sodomi, tapi kalau tidak ya saya harap dengan bijaksana menyampaikan apa yang sebenarnya,” pintanya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Terlebih lagi dari Dinas Sosial, kata Ghani, ketika menyampaikan statemen dalam kasus ini di depan rekan-rekan media harusnya didukung dengan keterangan dan alat bukti yang bisa diyakini bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

“Bukan hanya mengira-ngira atau hanya masih cerita daripada pelapor. Cerita saja kalau ndak ada dukungan bukti kan juga merugikan orang lain, apa lagi terduga pelaku ini sebagai tenaga pendidik,” terangnya.

Lebih lanjut, Ghani menyampaikan apabila nantinya tuduhan yang dialamatkan pada kliennya tidak benar maka kerugian imaterialnya tidak ternilai.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Ghani mengungkapkan saat ini keluarga dari kliennya telah mengalami dampak psikologi akibat dari adanya pemberitaan belakangan ini.

Lebih lanjut Ghani menyampaikan terduga diperiksa oleh Polres Trenggalek selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu sambungnya terduga dicecar dengan 24 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Ghani terduga pelaku perbuatan asusila itu merasa keberatan dengan adanya pemberitaan sebelumnya.

“Dalam pemberitaan itu dikatakan bahwa terduga itu adalah pelaku sodomi, padahal didalam penyampaian itu tidak didukung dengan adanya bukti-bukti medis seperti visum yang dibuat oleh pihak kepolisian atau dari pihak korban,” jelasnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

“Jadi penyampaian pemberitaan sodomi itu tentu sangat merugikan daripada si terduga ini,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut kata dia, terduga menyampaikan keterangan dihadapan penyidik tentang awal mula peristiwa itu. Peristiwa itu bermula dari adanya cerita dari salah satu anak didik yang menyampaikan pada teman-temanya bahwa dia akan dikhitan. Dalam obrolan itu juga disaksikan oleh terduga.

“Akhirnya si anak didik ini memperlihatkan bentuk alat kelaminnya di depan terduga dan di depan teman-temannya dan itupun waktunya tidak lama hanya sekitar 3 menit. Setelah itu celananya sudah ditutup kembali dan membubarkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *