Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Penandatangan kesepakatan bersama antara PT. PLN UP3 Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Trenggalek digelar di lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (07/02/2023).
Kepala Kejari Trenggalek Masnur S.H dalam sambutannya menyampaikan nota kesepakatan kerjasama ini merupakan lanjutan dari MoU sebelumnya.
“Dengan adanya kerjasama ini, harapan kita mewujudkan PLN yang berintegritas kemudian meminimalkan permasalahan hukum yang terjadi atau yang ada di PT. PLN,” paparnya.
Tujuan dari kerjasama ini, kata Masnur, salah satunya untuk meningkatkan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan PT. PLN UP3 Ponorogo khususnya Trenggalek.
“Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejari Trenggalek dan PT. PLN, ” terangnya.
Dalam nota kesepakatan ini sambungnya masih banyak beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan diantaranya pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain.
“Tindakan hukum lain ini misalnya mediasi atau JPU sebagai mediator kalau sengketa atau perselisihan itu terjadi antara sesama instansi plat merah,” jelasnya
Kemudian sebutnya ada juga bentuk penagihan tunggakan, konsultasi hukum yang bisa dilakukan oleh Jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Trenggalek.
“MoU ini tidak bisa dilaksanakan hanya MoU saja tapi harus disertai dengan SKK (Surat Kuasa Khusus). Jadi berfungsinya MoU ini ketika ada SKK,” tandasnya.
Masnur melanjutkan ketika di PLN timbul persoalan hukum, ia meminta PLN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Trenggalek.
Sementara Manager UP3 PLN Ponorogo Deni Setiawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas hubungan yang telah terjalin dengan baik selama ini antara PLN dan Kejari Trenggalek.
“Mudah-mudahan ini terus dilanjutkan dan terus ditingkatkan,” ucapnya.
Lebih jauh Deni menyampaikan bahwa UP3 PLN Ponorogo memiliki pelanggan hampir lebih dari 750 ribu yang tersebar di Kabupaten Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek.
Oleh karena kata dia dalam perjalanannya terkadang muncul perselisihan antara PLN dan pelanggan.
“Ini yang berimplikasi terhadap permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara,” urainya.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan kami PLN mendapat semacam masukan-masukan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” tambahnya